Proses pengajuan berkas kelulusan yang hilang/rusak

Untuk pengajuan berkas kelulusan yang hilang/rusak maka dapat datang ke bagian Layanan Mahasiswa (LIM) di Kampus Anggrek lt. 1 dengan membawa :

1. Dibutuhkan surat :
a. Jika hilang, melampirkan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
b. Jika Rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian, namun harus melampirkan dokumen kelulusan yang rusak.

2. Mengisi formulir permohonan pencetakan surat keterangan berkas kelulusan.

3. Membayar pencetakan surat keterangan pengganti ijasah sebesar 200rbu, surat keterangan pengganti transkip nilai 200rbu (namun pembayaran tidak langsung ditagih, karena Layanan Mahasiswa akan terlebih dahulu melakukan pengajuan ke pimpinan apakah bisa di cetak atau tidak). Jika disetujui Layanan Mahasiswa akan menginformasikan untuk melakukan pembayaran (di hari yang berbeda)

4. Proses cetak surat keterangan ini membutuhkan waktu paling cepat 14 hari kerja sejak permohonan disetujui.

5. Jika diwakilkan, silakan membawa surat kuasa yang di tanda tangani di atas materai 6000 dan membawa foto copy KTP alumni ybs.

Note : kami informasikan bahwa BINUS hanya dapat membuatkan surat keterangan saja, karena tidak dapat mengeluarkan dokumen kelulusan dalam bentuk ijazah atau transkrip nilai seperti sebelumnya. Namun surat tersebut SAH sebagai pengganti Ijazah/Transkip Nilai dan dapat digunakan untuk kebutuhan sebagaimana fungsinya sebagai Ijazah/Transkip Nilai.



Regards,

Alumni Relation Office (ARO)
Telp. (021) 5345830 ext. 1234,1235,1237
Email : alumni@binus.edu
Website : http://www.binusian.org

Follow Us :
Twitter : https://twitter.com/BINUSAlumni
Facebook : https://www.facebook.com/binusalumni
Instagram : https://www.instagram.com/binusalumni
LINE : https://line.me/R/ti/p/%40binusalumni
Linkedin : https://www.linkedin.com/in/binusalumni