Informasi Legalisir dan Surat Rekomendasi
“Bila Alumni akan mengajukan legalisir maka dipersilakan untuk datang langsung ke bagian Layanan Mahasiswa di Kampus Anggrek lt. 1 dengan membawa berkas asli dan foto copy maksimal 3 lembar. Proses legalisir 7 hari kerja dan dapat diambil di bagian Layanan Mahasiswa dengan membawa Alumni Card atau KTP. Bila pengajuan legalisir diwakilkan maka harus melampirkan surat kuasa tanda tangan ber-materai dan foto copy KTP yang diwakilkan”
Bila alumni meminta berkas yang telah dilegalisir tersebut dikirim ke Universitas di luar negri maka harus membawa alamat Universitas yang dituju kemudian dari bagian Layanan Mahasiswa akan menyegel dan memberi stempel pada amplop yang berisikan berkas legalisir tersebut dan pengiriman dilakukan oleh alumni yang bersangkutan dikarenakan dari bagian Layanan Mahasiswa tidak menyediakan jasa pengiriman.
Bila Alumni meminta surat rekemendasi dari dosen pembimbing maka Alumni dipersilakan untuk menghubungi pembimbing yang bersangkutan
B. Surat Rekomendasi Dari Jurusan
Bila Alumni meminta surat rekomendasi dari Jurusan maka dipersilakan untuk datang ke bagian Jurusan (Kaju/Sekjur) dengan membawa surat permohonan dan foto copy transkrip nilai.
C. Surat Rekomendari dari Rektor
Bila alumni akan meminta surat rekomendasi dari Rektor maka dipersilakan untuk datang ke bagian Layanan Mahasiswa di Kampus Anggrek lt. 1 dengan membawa surat permohonan dan foto copy transkrip nilai dan minimal IPK 2.75 dan akan diproses dalam 7 hari kerja.
Alumni Relation Office (ARO)
Telp. (021) 5345830 ext. 1234,1235,1237
Email : alumni@binus.edu
Website : http://www.binusian.org
Follow Us :
Twitter : https://twitter.com/BINUSAlumni
Facebook : https://www.facebook.com/binusalumni
Instagram : https://www.instagram.com/binusalumni
LINE : https://line.me/R/ti/p/%40binusalumni
Linkedin : https://www.linkedin.com/in/binusalumni