Oleh:

Meliana Octavia

      Pemerintahan di suatu negara terdiri dari beberapa level atau tingkatan. Ada pemerintah di tingkat pusat yang mengatur keseluruhan wilayah di suatu negara. Ada pula pemerintahan di tingkat daerah (subnational governments) yang mengatur sebagian kecil wilayah atau distrik tertentu. Subnational governments ini sendiri biasanya terdiri dari beberapa level atau tingkatan, contohnya adalah pemerintahan pada tingkat provinsi, di bawahnya ada lagi pemerintahan dalam skala kota kecil, kemudian pedesaan, dan seterusnya.

       Pada negara-negara dengan tingkat sentralisasi yang tinggi, sebagian besar pengambilan keputusan dan kekuatan fiskal berada di tangan pemerintah pusat. Sistem sentralisasi ini dipergunakan oleh negara-negara kecil seperti Belanda; negara-negara transisi yang merupakan bekas Uni Soviet seperti Ukraina, Kazakhstan, Uzbekistan, Kyrgyztan, dan lain sebagainya; serta negara-negara yang sedang berkembang dalam perekonomiannya misalnya Malawi.

       Dikarenakan pada sistem pemerintahan yang tersentralisasi ini semua kebijakan diputuskan dan diambil oleh pemerintahan pusat, maka sering kali terjadi kesenjangan jarak atau perbedaan antara kebutuhan masyarakat lokal dengan program-program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Sistem yang tersentralisasi tidak mampu menyediakan apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh masyarakat lokal suatu daerah. Pemerintah pusat seringkali hanya menyediakan suatu paket program standar yang yang bersifat umum dan kurang terfokus pada penanganan khusus suatu daerah tertentu. Sistem pemerintahan dengan tingkat sentralisasi yang tinggi akan mengakibatkan ketimpangan antara wilayah ibu kota atau pusat pemerintahan (capital city) dengan wilayah-wilayah urban atau perkotaan yang bukan merupakan pusat pemerintahan. Disini capital city akan terakomodasi seluruh kebutuhannya, sedangkan wilayah urban lainnya akan mengalami kegagalan dalam pemenuhan kebutuhannya.

       Untuk mengurangi sistem yang terlalu tersentralisasi, maka pemerintah perlu melakukan 3 (tiga) hal, yaitu: dekonsentrasi, delegasi, dan desentralisasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah, dengan kata lain dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Delegasi adalah proses pergeseran tanggung jawab pengeluaran dari pemerintah pusat kepada badan-badan pemerintah semi-otonom yang tidak sepenuhnya di kontrol oleh pemerintah pusat, tetapi tetap bertanggung jawab akan hal tersebut. Desentralisasi fiskal adalah pemberian kekuasaan dalam pengambilan keputusan yang diberikan pada pemerintahan di tingkat yang lebih rendah. Definisi ini secara implisit mengasumsikan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang terhadap kebijakan fiskal di wilayahnya dan bertanggung jawab kepada konstitusi lokal maupun regional.

       Desentralisasi fiskal sangatlah relevan untuk diterapkan pada semua negara, baik itu unitary countries atau negara-negara kesatuan, federal countries, maupun confederations countries. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Contoh negara kesatuan adalah Britania Raya dan China. Sebaliknya, di negara federal, negara bagian atau satuan subnasional lainnya berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat. Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Negara bagian memiliki fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Contoh negara federal adalah Amerika Serikat, Australia, dan Jerman. Negara Konfederasi, yakni adanya banyak negara, yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri, tetapi bersepakat untuk bergabung dalam perhimpunan yang didirikan bersama-sama dengan nama konfederasi. Dalam konfederasi kedaulatan terletak di negara-negara bagian. Keputusan pemerintah federal mengikat warga negara, tetapi keputusan pemerintah konfederasi tidak. Bentuk negara konfederasi merupakan gabungan antara negara-negara yang telah berdaulat dengan mempergunakan satu-satunya perangkat yang dimiliki, yaitu kongres. Artinya, negara-negara dalam konfederasi itu tetap memiliki kedaulatan dan konstitusinya sendiri-sendiri (tidak ada pelimpahan wewenang) namun pemerintahan yang berdaulat di tiap negara itu bersepakat untuk duduk satu meja memikirkan segala sesuatu kemungkinan kerjasama dalam forum yang dinamakan kongres tersebut. Contoh negara dengan sistem konfederasi adalah Uni Soviet dan Swiss (1861-1865).