Agung Purnomo

ITK BINUS Malang – Business Creation

agung.purnomo@binus.ac.id

  1. Masalah Sosial dalam Perspektif Kementerian Sosial

Ketujuh masalah sosial yang utama menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia yaitu kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, korban bencana, korban tindak kekerasan, serta keterpencilan6, beserta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). PKMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu gangguan, kesulitan, atau hambatan sehingga belum mampu melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga belum bisa terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya (sosial, rohani, dan jasmani) secara wajar dan memadai. Gangguan kesulitan dan hambatan tersebut dapat berupa kecacatan, kemiskinan, keterlantaran, ketunasusilaan, keterasingan, keterbelakangan, serta perubahan lingkungan seperti terjadinya bencana. PMKS meliputi 26 penyandang yaitu keluarga fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, anak balita terlantar, korban bencana alam, anak nakal, penyandang cacat penderita penyakit kronis, tuna susila, anak terlantar, wanita korban tindak kekerasan, wanita rawan sosial ekonomi, anak jalanan, pengemis, anak korban tindak kekerasan, anak cacat, lanjut usia terlantar, lanjut usia korban tindak kekerasan, komunitas adat terpencil, penyandang cacat, korban NAPZA, gelandangan, bekas narapidana, keluarga tak layak huni, masyarakat di daerah rawan bencana, dan korban bencana sosial7.

Kementerian Sosial RI berusaha sungguh-sungguh guna mengatasi masalah sosial dengan dengan suatu pendekatan 12 potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS). Diantaranya pekerja sosial profesional, taruna siaga bencana (tanaga), Lembaga KEsejahteraan Sosial (LKS), Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan (LK3),  Keluarga Pionir, dan dunia usaha/ pengusaha6. Para pengusaha yang mengabdikan diri dan berkontribusi nyata pada solusi atas masalah-masalah sosial dikenal sebagai social entrepreneur.

  1. Memahami Social Entrepreneur

Wirausahawan sosial atau pengusaha sosial dikenal sebagai social entrepreneur bisa dimaknai sebagai seseorang yang membentuk perusahaan dengan tujuan memecahkan masalah sosial atau mempengaruhi perubahan sosial berbasis masyarakat8,9. Istilah Social Entrepreneur berasal dari dua kata yakni social dan entrepreneur. Para social entrepreneur bersedia mengambil risiko dan upaya untuk mengkreasi transformasi positif di masyarakat melalui inisiatif mereka. Pada umumnya fokus utama social entrepreneur adalah membangun bisnis di sepanjang dua bottom lines. Yang pertama adalah menghasilkan keuntungan untuk mendukung perusahaan dan karyawan mereka. Yang kedua yakni mengambil sebagian dari keuntungan tersebut kemudian menggunakannya guna menangani masalah sosial seperti kelaparan, kerusakan lingkungan, pendidikan, tunawisma atau masalah keberlanjutan9. Umumnya tujuan utama wirausahawan sosial bukanlah semata untuk mendapatkan keuntungan, melainkan juga untuk menerapkan perbaikan nyata dan luas di masyarakat. Namun, seorang wirausahawan sosial masih harus sehat secara finansial untuk bertahan dan sukses dalam perjuangannya demi menyelematkan dunia8.

Silahkan lanjut membaca artikel bagian ke-3.

Reference

  1. Rahmayulis S. Ini 7 Masalah Utama di Kementerian Sosial. kabar24.bisnis.com. http://kabar24.bisnis.com/read/20131224/79/194087/ini-7-masalah-utama-di-kementerian-sosial. Published 2013. Accessed January 3, 2018.
  2. Johan. Jenis PMKS dan PSKS. Dinsos Yogyakarta. http://dinsos.jogjaprov.go.id/jenis-pmks-dan-psks/. Published 2006. Accessed January 3, 2018.
  3. Investopedia. Social Entrepreneur. investopedia.com. https://www.investopedia.com/terms/s/social-entrepreneur.asp. Published 2011. Accessed January 3, 2018.
  4. Mercho L. Social Entrepreneurship: A Smarter Way to Save the World. news.unca.edu. http://news.unca.edu/features/social-entrepreneurship-smarter-way-save-world. Published 2014. Accessed January 3, 2018.