Oleh:

Meliana Octavia

 

      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 (Permendagri 64 tahun 2013) tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, memiliki konsistensi dan inkonsistensi tersendiri terkait penerapan akuntansi basis akrual yang berusaha untuk dicitrakan pada judulnya. Seperti tertulis dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (2010) disitu dikemukakan bahwa basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran, serta basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.

       Dari pernyataan di atas maka dapat dilihat bahwa ketidakonsistenan penggunaan basis akrual pada Permendagri 64 tahun 2013 tampak pada pernyataan sebagai berikut (Bab V Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Pasal 5).

“Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

laporan realisasi anggaran;

laporan perubahan saldo anggaran lebih;

neraca;

laporan operasional;

laporan arus kas;

laporan perubahan ekuitas; dan

catatan atas laporan keuangan.”

Berdasarkan kutipan di atas terlihat jelas bahwa pada Permendagri 64 tahun 2013 komponen laporan keuangan pemerintah masih meliputi salah satunya adalah Laporan Realisasi Anggaran yang jelas-jelas mempergunakan basis kas dalam penyusunannya. Adapun Laporan Realisasi Anggaran adalah salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan (Republik Indonesia, 2010). Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berari bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara atau Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan oleh Rekening Kas Umum Negara atau Daerah atau entitas pelaporan. (Republik Indonesia, 2010).

       Sedangkan, di bagian awal Permendagri 64 tahun 2013 ini disebutkan pernyataan yang bertentangan sebagai berikut.

“bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah”

Berdasarkan pernyataan di atas apabila dilihat secara sekilas mencitrakan tentang perubahan akuntansi dari cash toward akrual menuju akrual sepenuhnya, namun secara realita isi dari Permendagri 64 tahun 2013 ini hanyalah penekanan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

       Sedangkan konsistensi penerapan basis akrual pada Permendagri 64 tahun 2013 tampak dari penyusunan neraca sebagai salah satu komponen laporan keuangan pemerintah. Dimana dijelaskan dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (2010) bahwa basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.